Otomotif
Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Memfasilitasi Para Pelaku Balap Liar: Bukan Dimusuhi, Bukan Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran janji akan memfasilitasi para pelaku balap liar yang beraksi di jalanan.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Diketahui aksi balap liar yang dilakukan pada pagi hari saat jam berangkat kerja itu itu viral di media sosial.
Kegiatan balap liar yang memblokade jalan itu membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan parah.
"Pelaku Vicky Bayu Permana (25) kami kenakan sanksi tilang dan dia juga membuat video permintaan maaf atas tindakan balap liar itu," kata KBO Lantas Polres Karawang Iptu Anwar Rudin.
Anwar mengungkapkan pelaku dikenakan pasal 297 junto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) Tahun atau Denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Sepeda motor pelaku jenis Vespa New yang digunakan aksi balap liar ditahan.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan itu bodong, artinya memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB.
"Ada surat-suratnya, secara yuris formal ada tapi kondisi fisik tidak memenuhi persyaratan. Karena ya modifikasi untuk balap gitu," imbuhnya.
Dalam video rekaman yang diunggah akun instagram @satlantaspolreskarawang, pelaku memohon maaf atas aksi balapan yang dilakukannya.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat Karawang yang terganggu atas perbuatan saya."
"Sekali lagi mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap pelaku.
Dari keterangan pelaku melakukan aksi balap liar hanya untuk menyalurkan hobi saja.
Pelaku juga janjian untuk balap melalui komunikasi jalur handphone.
Sementara aksi balap liar dilakukan di Jalan Baru Tanjung Pura karena dinilai aman dan sesuai kriteria untuk balap liar.
"Alasannya untuk menyalurkan hobi aja. Kenapa dilakukan pagi hari karena informasinya rencana awal di luar tapi karena tidak memenuhi syarat, akhirnya lari di Kawarang ini kebetulan tempat kosong," jelas dia.
Saat ini pihaknya bersama Reskrim Polres Karawang terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku balap liar lainnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk rekaman pada video-video viral tersebut.
"Pelaku lain sementara kita nunggu pengembangan dari Reskirim," ucapnya.
Menurut Anwar, kejadian balap liar di wilayah Karawanf itu baru terjadi pertama kali.
Guna mencegah hal serupa, pihaknya akan melakukan penjagaan serta patroli secara rutin di jalur-jalur yang dianggap rawan untuk dilakukan balap liar.
"Kita akan patroli baik, pagi siang sore malam. Kami juga minta peran serta semua pihak, karena ini bukan tugas kepolisian tugas bersama."
"Masyarakat juga harus ikut membantu, penggunaan jalan digunakan untuk kepentingan bersama," tandasnya.
(TribunBekasi.com/BAS/MAZ)