Covid19

Kemenkumham Ingatkan Masyarakat Waspadai Virus Omicron, Komjen Andap: Jangan Anggap Remeh Covid-19

Implementasi kebijakan tersebut memperketat pintu-pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Shutterstock/Orpheus FX via Kompas.com
Foto ilustrasi: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI turut memasifkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap waspada dengan penyebaran varian baru covid-19 bernama Omicron.   

Lanjutnya, Gilbert pun mendesak pemerintah agar melakukan pengawasan dari negara tertentu yang sudah terinfeksi varian Omicron seperti di Afrika Selatan.

Dirinya merekomendasikan adanya karantina ketat.

Dirinya pun menyarankan agar tiap rumah sakit dilengkapi dengan persiapan yang baik, mengingat situasi saat ini di Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Keganasan virus covid varian Omicron belum diketahui, juga gejala klinisnya belum diketahui dengan jelas. Akan tetapi virus ini tetap bisa menulari orang yang sudah divaksinasi. Untuk mengantisipasi kemungkinan kasus varian Omicron menimbulkan masalah serius, sebaiknya RS dan peralatan kesehatan dipersiapkan dengan baik. Libur Nataru juga bisa menjadi pemicu, karena saat ini pun kasus mulai naik dibandingkan minggu-minggu sebelumnya," tutupnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah menyikapi perkembangan adanya varian baru Covid-19 dengan mengumumkan beberapa kebijakan baru ke depan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan  Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, satu di antaranya yakni waktu karantina dari luar negeri (LN) bertambah jadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. 

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara di atas menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Sementara itu, karantina perjalanan lebih ketat berlaku untuk WNA dari beberapa negara yakni Afrika Selatan, bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, dan Zambia.

"Pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut," kata Luhut. 

Dia menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dengan riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 hari. 

"Kebijakan ini dilakukan dalam waktu 1 kali 24 jam. Kebijakan karantina akan berlaku 29 November 2021 pukul 00.01," tutupnya.

(Sumber : Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/m27/Tribunnews.com)

 

 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved