Reuni 212

Polisi Imbau Pengendara Hindari 11 Titik Penutupan Jalan ke Kawasan Patung Kuda-Monas Ini Lokasinya

"Setidaknya, penutupan ini akan dilaksanakan sampai (Kamis--red) malam hari pukul 21.00 WIB," jelas dia.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Warta Kota/Joko Suprianto
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan penutupan di kawasan Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). Hal ini dilakukan untuk antisipasi aksi Reuni Akbar 212 yang tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan penutupan di kawasan Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi Reuni Akbar 212 yang tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada sebelah 11 titik ruas jalan menuju Patung Kuda dan Monas sudah ditutup sejak pukul 00.00 WIB. 

"Kami tutup dan lakukan sterilisasi kendaraan, penutupan dilaksanakan baik dengan menggunakan barrier maupun dengan menggunakan kawat barrier," ujar Sambodo.

Baca juga: Plt Bupati Bekasi Temui Ulama dan Tokoh Agama Imbau Reuni Akbar 212 Dilakukan Secara Virtual Saja

Baca juga: Rencana Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Bogor, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Kita Ini Belum Normal!

"Untuk mengantisipasi adanya sekelompok masyarakat yang masih tetap nekat untuk melaksanakan reuni 212, padahal dari pihak Polda Metro Jaya, sudah mengeluarkan keputusan untuk tidak mengizinkan pelaksanaan tersebut," sambung dia.

Sambodo menerangkan, 11 titik yang sudah ditutup pihaknya diantaranya adalah di Kebon Sirih, Budi Kemuliaan, Harmoni, Museum, Veteran 3,Veteran 2, samping Kedubes AS, depan Pertamina. 

Kemudian, semua titik yang menuju kawasan Patung Kuda dan Monas sudah dilakukan penutupan. 

BERITA VIDEO : WAGUB DKI JAKARTA MINTA PERTIMBANGKAN REUNI 212

 

"Setidaknya, penutupan ini akan dilaksanakan sampai malam hari pukul 21.00 WIB," jelas dia.

Menurut dia, ada sekira 100 personel Direktorat Lalu Lintas yang dikerahkan menjaga 11 titik penutupan jalan.

Bahkan, Bus TransJakarta juga terkena dampak dari penutupan jalan memuju kawasan Patung Kuda dan Monas. 

Polisi berpangkat melati tiga ini memastikan tidak akan ada massa yang bisa masuk ke Patung Kuda dan Monas.

Baca juga: Reuni Akbar 212 di Sentul Bogor Terancam Batal, Yayasan Az Zikra Tolak Berikan Izin, Ini Alasannya

Ilustrasi Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Ilustrasi Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Namun, lanjut Sambodo ada beberapa massa yang sudah datang ke Jakarta dan pihaknya langsung mengimbau untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Sudah ada beberapa, tetapi sudah kami imbau untuk kembali saja, nanti tanya ke Kabid Humas," ungkap Sambodo.

Sambodo memgimbau kepada seluruh pengendara untuk menghindari 11 titik penutupan jalan.

Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan menimbulkan kemacetan.

"Silahkan cari jalan lain, supaya tidak menimbulkan kemacetan di Sudirman Thamrin," kata dia.

Ancam pidanakan panitia reuni

Aparat kepolisian akan mempidanakan panitia pelaksana reuni 212 apabila mereka tetap bersikukuh mengumpulkan massa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu apabila ada massa yang datang ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada Kamis (2/12/2021) besok.

"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya, nanti yang akan diberikan pencerahan dulu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Namun kata Zulpan, apabila warga tetap ngotot melakukan aksi maka sanksi pidana akan menjerat para peserta.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan pekerjaan yang sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.

Selain itu, peserta aksi juga akan dijerat  Undang-undang Kekarantinaan apabila tetap datang melakukan kegiatan pada acara tersebut.

"Di samping KUHP yang kami gunakan ada Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.

Meski aksi dilarang, kepolisian akan tetap menyiagakan keamanan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas apabila reuni 212 benar-benar dilakukan.

Sebelummya Polda Metro Jaya menegaskan tak memberikan izin reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tanggapan itu dilayangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan usai mendengar kabar panitia reuni 212 akan tetap melaksanakan acara di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Pihak panitia mengaku akan tetap melaksanakan reuni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) pagi.

Kemudian, pada sore hari acara dilanjut di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.  Atas rencana tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tak pernah memberikan izin.

"Polda Metro tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan dikonfirmasi Rabu (1/12/2021).

Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan menjamin keselamatan warga DKI Jakarta dalam bahaya Covid-19. Maka ia meminta kerja sama para peserta reuni agar tak menggelar kerumunan di Ibukota Jakarta.

(Sumber : Wartakotalive.com/Mmiftahul Munir/m26/Desy Selviany/Des)
 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved