Berita Bekasi
Polisi Sebut Sertifikat Tanah yang Diduga Telah Digadaikan Masih Dipegang oleh Rodiah
Petugas kepolisian telah diperlihatkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga telah digadai oleh Rodiah.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.
Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ramai diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya
Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.
Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.