Transjakarta Kecelakaan
Gara-gara Dongkrak Jatuh ke Pedal Bus, Sopir Bus Transjakarta Seruduk Pos Polisi PGC jadi Tersangka
"Sudah tersangka, tapi enggak ditahan karena hanya kerugian materi," ujar Sambodo
TRIBUNBEKASI.COM --- Sopir bus Transjakarta yang hantam Pos Polisi di persimpangan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Cililitan, Jakarta Timur sudah menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sopir ditetapkan tersangka usai gelar perkara selesai.
Saat ini kata Sambodo, sopir diwajibkan wajib lapor.
"Sudah tersangka, tapi enggak ditahan karena hanya kerugian materi," ujar Sambodo dihubungi Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Diseruduk Bus Transjakarta, Tiga Faktor Ini Jadi Penyebab Kejadian
Baca juga: Sutikno Nilai Direksi Transjakarta Tak Becus Kelola Transportasi Bus Menyusul Rentetan Kecelakaan
Karena menjadi penyebab kecelakaan yang sebabkan korban luka ringan dan kerusakan materi, maka sopir dikenakan Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ).
Sebelumnya pos polisi di PGC, Cililitan, Jakarta Timur hancur karena dihantam Bus Transjakarta, Kamis (2/12/2021).
Kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena dongkrak yang jatuh ke pedal gas bus.
Namun usai gelar perkara diketahui bahwa kecelakaan disebabkan karena sopir yang bengong saat berkendara.
Ketika bus menabrak trotoar, dongkrak di bus jatuh dan menimpa pedal gas bus hingga sebabkan menabrak pos polisi.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Seorang pengatur lalu lintas transjakarta alami luka ringan akibat insiden itu.
Tak mudah jadi sopir Transjakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai tak mudah menjadi pengemudi TransJakarta karena diperlukan konsentrasi, ketelitian dan kewaspadaan tinggi.
"Mengendarai bus Transjakarta itu tidak mudah, kenapa karena jalannya lurus membosankan, kiri kanan ada pembatas, jadi jaraknya sangat sempit sekali. Butuh ketelitian, konsentrasi, pengalaman yang cukup sehingga terhindar dari kecelakaan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21).
Lanjutnya, kata dia, supir Transjakarta juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ditinggal Sopir Buang Air Kecil, Bus Transjakarta Tiba-tiba Melaju Sendiri Hantam Pagar dan Tembok

"Memastikan bahwa supir-supir dari bus transjakarta itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Jadi, dipastikan kompetensinya kemudian kesehatannya itu sesuai dengan aturan," ucapnya.