Berita Kriminal
Dua Kali Sukses Transfer Uang Palsu Lewat Jasa Pengiriman Uang, Kali Ketiga Wanita Ini Gigit Jari
Tersangka kemudian memiliki niat untuk mentransfer uang palsu itu melalui jasa pengiriman uang ke rekening miliknya.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Aksi kedua, PR melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda dimana nominal yang di kirimkan ke rekening miliknya melalui jasa pengiriman uang sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Nia Daniaty Rela Jadi Penjamin Olivia Nathania agar Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Penipuan CPNS
Baca juga: Selain Vonis 7 Tahun, Hakim Putuskan Anak Anggota DPRD Wajib Bayar Uang Ganti Rp 10 Juta ke Korban
Aksi itu pun juga berhasil dilakukan oleh pelaku tersebut.
Hanya saja, aksi ketiga pelaku harus berakhir dengan berurusan dengan kepolisian.
Saat itu, PR mencoba mentransfer uang palsu melalui jasa pengiriman uang.
Namun, petugas jasa pengiriman itu melakukan pemeriksaan dari uang yang dikirimkan melalui alat pemeriksaan.
Ternyata petugas mendapati uang tersebut ternyata palsu.
"Petugas yang ada di lokasi transfer ini melakukan dengan cara dilihat, diraba, diterawang dengan sinar X ternyata palsu, lalu melaporkan ke kami, sehingga langsung kami amankan," ujarnya.
Sejauh ini, Polres Metro Bekasi masih memburu dan penyelidiki tersangka lain yang menjual secara online itu.
Sebab, saat diamankan tersangka masih berkomunikasi melalui sosial media terkait pemesanan uang palsu itu.
"Dia melakukan komunikasi dengan penyedia uang ini melalui telegram dan saat ini tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang memproduksi dan menjual belikan uang palsu tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, Pemmi Rengganis dikenakan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penyimpanan uang palsu dan mengendarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.