Berita Daerah

PPKM Level 3 Batal Selama Nataru, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Prokes

Ariza bersyukur atas kondisi Ibu Kota yang semakin baik dengan diimbangi vaksin yang bertambah dan jumlah kasus aktif yang menurun.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pemerintah pusat memutuskan membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan merevisi dan menyesuaikan perubahan aturan yang ada. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pemerintah pusat memutuskan membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan merevisi dan menyesuaikan perubahan aturan yang ada.

"Nanti kan kita akan sesuaikan. Semua kebijakan akan menyesuaikan kebijakan yang ada. Kebijakan di bawah itu mengikuti kebijakan yang ada di atas," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21) malam.

Kendati demikian, Ariza bersyukur atas kondisi Ibu Kota yang semakin baik dengan diimbangi vaksin yang bertambah dan jumlah kasus aktif yang menurun.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Berikan Kelonggaran Operasional Mal, Diperpanjang Satu Jam saat PPKM Level 3 Nataru

Baca juga: Sekjen PHRI Harap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Secara Nasional saat Libur Nataru

"Kami bersyukur di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, vaksinnya lebih dari 11,2 juta, kemudian covidnya turun terus, bornya 4 persen, ICU 5 persen, kematian 0-1 per hari. Kemudian juga yang kita syukuri juga bahwa di Jakarta kita sudah memasuki level 1 sebelumnya, sekarang menyikapi akhir tahun jadi level 2," tambahnya.

Meski adanya pembatalan PPKM level 3, kata Ariza, seluruh warga Jakarta tetap harus waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan.

BERITA VIDEO " GENJOT VAKSINASI, KASUS AKTIF COVID-19 HANYA 0,04 PERSEN

"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap waspada hati-hati, tempat terbaik ada di rumah, laksanakan protokol kesehatan secara baik, bijak, patuh, dan bertanggung jawab. Sekalipun kita sudah dibatalkan PPKM level 3, Berarti Jakarta pada posisi level 2, kita sikapi secara baik, mohon masyarakat kebijakan yang baik dari pusat harus kita sikapi secara bijaksana dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun, pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemkot Bekasi imbau warga tidak bepergian ke luar kota

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat kebijakan tidak melakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III Nataru di seluruh Indonesia mendatang.

Sebelumnya, penerapan PPKM Level III ini akan dilakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Namun, Pemerintah memilih kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan itu di semua daerah dan mengembalikan kebijakan kepada pemerintah daerah setempat.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyikapi dengan santai terkait keputusan Pemerintah Pusat itu yang mempercayakan sepenuhnya aturan PPKM saat Nataru kepada Pemerintah Daerah.

Sejauh ini, Rahmat Effendi menyebut tetap akan meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk lebih menahan diri tidak berpergian keluar kota, menginggat jika lonjakan kasus sering terjadi ketika saat libur panjang.

"Daerah Kota Bekasi ini kan punya transmisi nih, dari epicentrum sana lewat pasti ada dampaknya, nah dampaknya itu bahkan saya sudah di sosialisasi kan ke warga kita Bekasi," kata Rahmat Effendi, Selasa (7/12/2021).

Sesuai dengan surat edaran yang telah dibuat Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022 di wilayah Kota Bekasi. Pepen sapaan Rahmat Effendi menyebut sudah ada aturan yang bisa diterapkan.

Namun, seiring dengan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat untuk tidak menerapkan PPKM level III, maka Pemerintah Kota yang mewenangi keputusan tersebut, akan mengambil, langkah-langkah yang memang harus diantisipasi, agar tidak terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

"Kalau sekarang di serahkan, kita tinggal ambil kebijakan, kemarin kan kita tunggu sampai tanggal 24 nih. Nah kalo sekarang kan diserahkan ke kita, jadi ya kita akan antisipasi apa yang harus di lakukan," ujarnya.

Pepen melihat jika keputusan Pemerintah Pusat tidak melakukan penerapan PPKM Level III Nataru, karena memang kondisi Covid-19 di Indonesia sudah cukup baik, apalagi dengan kondisi ekonomi yang sudah mulai tumbuh ini tidak perlu adanya pengekangan.

"Mungkin Pemerintah Pusat melihatnya dengan kondisi hampir se ua sudah kelihatan sudah baik kan, tidak juga mengekang kepada warga masyarakatnya," ucapnya. 

(Sumber : Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/m27)
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved