Berita Bekasi
Wali Kota Bekasi Berikan Kelonggaran Operasional Mal, Diperpanjang Satu Jam saat PPKM Level 3 Nataru
Meski ada pembatasan tentunya laju ekonomi yang saat ini tengah memulih, agar tidak drop seperti pada sebelumnya.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi, operasional mal diperpanjang saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III Nataru hingga pukul 22.00 WIB.
Operasional lebih panjang satu jam dibandingkan sebelumnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pelonggaran perpanjangan waktu operasional mal ini sebagai langkah mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah dalam kondisi yang mulai naik.
Meski begitu kapasitas pengunjung tetap dikurangi menjadi 50 persen.
Baca juga: Sekjen PHRI Harap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Secara Nasional saat Libur Nataru
Baca juga: PHRI Panik Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Potensi Dulang Untung Lenyap
"Kalau secara mikro, Kita gak bisa liat satu satu tapi kalau secara makro sudah ada keinginan bagaimana proses proses ini kita lalui untuk mendongkrak dari laju pertumbuhan ekonomi," kata Rahmat Effendi, Senin (29/11/2021)
Menurut Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, jika PPKM Level III tentu ada pembatasan yang dilakukan.
BERITA VIDEO : GENJOT VAKSINASI, KASUS AKTIF COVID-19 DI BEKASI HANYA 0,04 PERSEN
Meski ada pembatasan tentunya laju ekonomi yang saat ini tengah memulih, agar tidak drop seperti pada sebelumnya.
Sehingga meski dilonggarkan tetap ada pengetatan yang dilakukan pada sisi kapasitas.
"Kalau engga kan repot, memang harus ada gambling keberanian agar pertumbuhan Ekonomi bisa meningkat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022 di wilayah Kota Bekasi.
Dengan melalui surat itu diantaranya mengatur mengenai pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall, serta melalui surat itu jam operasional Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Langkah ini dilakukan, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.