Berita Daerah
Salah Satu Rekomendasi Ditlantas untuk Direksi Transjakarta: Sopir Tak Boleh Kerja Lebih dari 8 Jam
Sambodo mengatakan bahwa telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Transjakarta terkait dengan kecelakaan yang kerap terjadi
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Jam kerja operasi sopir Transjakarta nantinya tak boleh lebih dari delapan jam.
Dimana setiap empat jam sopir harus beristirahat.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai audiensi dengan Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Sambodo mengatakan bahwa telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Transjakarta terkait dengan kecelakaan yang kerap terjadi beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Kerap Kecelakaan pada Bus Transjakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Sarankan Pasang Penjaga Bus
Baca juga: Soal Video Direksi Transjakarta Nonton Tarian Perut, Ketua Komisi B DPRD DKI: Itu Video Lama
Salah satunya ialah terkait jam operasional sopir.
Kata Sambodo, sesuai dengan Pasal 90 UULAJ diatur bahwa maksimal sopir angkutan umum hanya boleh bekerja delapan jam sehari. Dimana setiap empat jam harus istirahat minimal 30 menit.
Saran itu kata Sambodo diterima baik oleh pihak PT Transjakarta saat audiensi berlangsung.
"Nah itu yang kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tentu akan mengatur shift dari pengemudi tersebut sehingga pengemudi saat operasikan kendaraan bisa lebih fresh atau tak kelelahan," jelasnya.
BERITA VIDEO : KEPANIKAN PENUMPANG BUS TRANSJAKARTA
Nantinya pihak Polda Metro Jaya juga akan sambangi pool-pool atau tempat peristirahatan sopir.
Di sana akan dilihat apakah tempat istirahat sopir sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Sementara itu Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya mengaku menerima baik semua evaluasi tersebut.
"Kami berharap kami semua bisa tetap menjalankan keamanan untuk Transjakarta dan juga menekan kecelakaan di tahun depan," harapnya.
Janji evaluasi untuk perbaikan
Transjakarta akan gandeng Ditlantas Polda Metro Jaya dalam lakukan pengawasan koridor dan pengemudi untuk cegah kecelakaan.