Berita Daerah
Kerap Kecelakaan pada Bus Transjakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Sarankan Pasang Penjaga Bus
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyarankan manajemen Transjakarta kembali menempatkan petugas jaga untuk cegah kecelakaan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan agar Transjakarta mengadakan kembali satu penjaga di setiap bus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hal itulah yang akan dibahasnya dengan Direktur Utama PT Transjakarta.
Pertemuan itu dilatarbelakangi dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi pada bus Transjakarta.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Berniat Terapkan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Libur Nataru
Menurut Sambodo, sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada bus tranjakarta membuktikan ada kelemahan dari sisi prosedur keamanan dan keselamatan.
"Dari manajemen SDM nya, human resourcenya karena banyak kejadian tersebut sebagian besar karena akibat human eror atau kesalahan dari pihak driver," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Kata Sambodo, saat pertemuan nanti pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak Transjakarta.
Baca juga: Said Iqbal Paparkan Tiga Tuntutan saat Ribuan Buruh Berhasil Mengepung Kawasan Patung Kuda
Misalnya saja sistem pengawasan di dalam bus yang harus dilengkapi mesin peringatan kecepatan dan seorang pegawai pengawas.
"Memang setiap bus ada pengawas kemudian juga memperbaiki sistem misalnya kecepatan. Misal kecepatan bus Transjakarta itu sudah dibatasi misal 40-50 km perjam," jelas Sambodo.
Saat ini kata Sambodo, Bus Transjakarta memang terhubung dengan ruang control room dimana saat bus melaju di atas 50 km/jam maka akan memberikan warning.
Namun, warning itu masih di batas ruang kontrol belum ada di dalam bus.
Baca juga: Tiga Pria Gemulai yang Joget di Kafe WOW Akhirnya Minta Maaf saat Dipanggil Polisi
Maka kata Sambodo, seharusnya ada mesin peringatan di dalam bus yang kendalikan kecepatan sopir.
"Harusnya misal kecepatan dibatasi di 40 km/jam begitu diatas 40 km/jam itu lampunya ada yang nyala jadi bunyi, paling tidak baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," tuturnya.
Selain itu Transjakarta juga harus evaluasi tata cara berhenti, tata cara masuk ke halte. Dimana apabila sopir melanggar standar operasional prosedur (SOP) maka ada sanksi keras.