Natal dan Tahun Baru

Satpol PP, Polisi, dan Kodim Perketat Pengawasan dan Pengamanan di Libur Nataru di Kabupaten Bekasi

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 di Kabupaten Bekasi akan dilakukan pengawasan dan pengetatan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
traveltriangle.com
Ilustrasi: Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menjelaskan pihaknya dibantu Polres Metro Bekasi dan Kodim 0508/Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan pengetatan di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 di Kabupaten Bekasi. 

"Kemudian di tempat area publik, baik di pusat perbelanjaan atau di tempat wisata, akan kami kerahkan anggota untuk pengawasan."

"Lalu penggunaan efektivitas PeduliLindungi akan kami terapkan juga baik di tempat wisata, mal dan tempat ibadah," tuturnya.

Ganjil Genap di Jalan Tol saat Libur Nataru

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana adakan kebijakan ganjil genap dalam PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mencari formula paling tepat untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.

Formula ini kata Sambodo akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disahkan.

Salah satu formula yang disiapkan ialah kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.

"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Misalnya saja kata Sambodo ganjil genap diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali.

Dalam penerapan kilometernya, Ditlantas masih menunggu aturan rigit dari pemerintah.

"Jadi masih kami tunggu keputusan apa, apakah dari Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 terkait ganjil genap di jalan tol," terangnya.

Selain itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu aturan rigit terkait buka tutup kafe dalam massa Nataru.

Nantinya aturan rigit operasional kafe akan disesuaikan dengan kebijakan Car Free Night (CFN) yang diadakan.

(TribunBekasi.com/ABS/Wartakotalive.com/DES)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved