Berita Kriminal
Ternyata Ini Alasan Polisi Enggan Merilis Kasus Guru Pesantren Merudapaksa Belasan Santriwatinya
Kepolisian Polda Jawa Barat sengaja tak rilis pengungkapan kasus seorang guru pesantren merudapaksa belasan santriwati.
TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polda Jawa Barat sengaja tak merilis pengungkapan kasus seorang guru pesantren merudapaksa belasan santriwati.
Diketahui, belasan santriwati dirudapaksa guru pesantren tersebut terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago.
Menurut Erdi, saat itu Polda Jabar mempertimbangkan para korban yang masih di bawah umur.
Baca juga: VIRAL! Laporan Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria Teman Suaminya, Ibu Muda Ini Malah Dimarahi Polisi
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Hingga Pembunuhan Mahasiswi di Tepi Jalan, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun
Baca juga: Kronologis Aksi Seorang Kakek Merudapaksa Anak Dibawah Umur Terbongkar Ketika Hendak Menikahi Korban
Erdi mengatakan, kasus pemerkosaan yang sadis ini sengaja tidak diumumkan pada saat itu demi melindungi dampak psikologis dan sosial semua korban.
Namun, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
Hal itu terbukti bahwa pada saat ini, pelaku pemerkosaan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Betul, itu yang melakukan adalah guru dari pesantren di daerah Cibiru, Bandung. Korbannya banyak yang masih di bawah umur"
"dari 12 orang tersebut dan 8 orang hamil, serta sudah ada beberapa orang yang melahirkan sampai sekarang," ujar Erdi kepada Kompas.com di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021).
Erdi menuturkan, kasus itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku telah dicabuli oleh guru sekaligus pengurus pesantren tersebut pada Mei 2021.
Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, menurut Erdi, diketahui bahwa korbannya sangat banyak.
"Sengaja selama ini tak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya."

"Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan," kata Erdi.
Trauma