Berita Daerah

Ariza Imbau Warga Jakarta Sabar Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Libur Nataru

Wagub DKI Ahmad Riza Patria meminta warga ibu kota bersabar menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait libur Nataru, agar seragam.

Warta Kota/Joko Suprianto
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengimbau warga ibu kota untuk sabar menunggu putusan resmi libur Nataru. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta masih menunggu payung hukum terbaru dari pemerintah pusat soal rencana kebijakan PPKM pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Hal ini menyusul batalnya wacana kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022.

"Nataru itu ya nanti kan masih menunggu, kebijakan dari pemerintah pusat, ya kami tunggulah nanti sabar ya, kan nanti masih 24 Desember sampai dengan 2 Januari tahun depan,” ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (9/12/2021) malam.

Baca juga: Guntoro Galau UMK 2022 tak Naik, Anggap Gubernur Jawa Barat Pilih Kasih

“Nanti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, pak Mendagri (Tito Karnavian) yang bisanya akan mengeluarkan Inmendagri," imbuhnya.

Ariza menyatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi akan menyesuaikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Pemerintah DKI akan menggelar rapat internal untuk menyikapi dan menyesuaikan kebijakan PPKM yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini tapi dengan beberapa pengetatan.

Dia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan bakal merevisi payung hukum soal rencana PPKM level 3 yang ditetapkan pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Baca juga: Tri Adhianto Ingin Tambah Venue Olahraga Sebagai Investasi dan Ikon Kota Bekasi

Regulasinya berupa Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Padahal keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Sayangnya, pemerintah pusat batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Jakmania Ingin Persija Jakarta Datangkan Wiljan Pluim untuk Perkuat Skuad

"Ya nanti itu kan (Kepgub) kami sesuaikan lagi, itu kan setiap ada kebijakan dan ada revisi atau perubahan, ya disesuaikan," ucapnya.

"Kan pak Anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan, nanti kalau ada perubahan kami akan menyesuaikan kembali," imbuhnya.

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menilai, kebijakan itu dikeluarkan juga berkaca dari pengalaman libur panjang yang terjadi setahun terakhir.

Saat libur panjang, kasus Covid-19 melonjak hingga dalam sehari tembus mencapai 117.000 orang yang terinfeksi Covid-19 pada Juli 2021 lalu 

Baca juga: ShinTae-yong tak Puas Melihat Permainan Timnas Indonesia, meski Menang Atas Kamboja

"Jadi, sekalipun kita vaksinnya sudah luar biasa, sudah lebih dari 11,2 juta, dan juga masyarakat sudah biasa melakukan protokol kesehatan, kita tidak boleh euforia," jelasnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved