Berita Kriminal
Berikut Alasan Keluarga Korban Kekerasan JIS Mengajukan Banding Meski Gugatannya Dikabulkan Hakim
Pihak Keluarga korban kekerasan seksual langsung ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) ajukan banding.
Seperti yang diketahui, gugatan keluarga korban kekerasan seksual JIS tersebut telah dikabulkan hakim.
Theresia Pipit Widowati, selaku penggugat dari keluarga korban ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengajuan banding lantaran tidak puas dengan putusan hakim.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Yusuf Mansur: Gimana Saya Jadi Penipu?
Baca juga: Yusuf Mansur Digugat Perdata oleh Korban Patungan Usaha, Tuntut Mengembalikan Uang
Baca juga: Pengangkatan Akhmad Marjuki Sebagai Wakil Bupati Bekasi Digugat Adik Kandung Neneng
Khususnya soal kerugian materil yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Agustus 2021 lalu.
Tim pengacara penggugat, Rusdin Ismail mengatakan, kerugian materil yang dikabulkan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.
Majelis hakim dinilai sama sekali tak memberikan perlindungan terhadap seorang anak, korban kejahatan seksual yang terjadi di JIS.
Ia juga melihat majelis hakim tidak melakukan terobosan hukum dalam memutus kerugian materil dan immateril dalam kejahatan anak.
Padahal, terbilang banyak yurisprudensi yang bisa dipakai sebagai instrumen hukum di dalam perkaran kejahatan anak.
"Hakim terlalu sempit memaknai kasus ini dan tidak menggali lebih dalam sebelum memutus perkara. Putusan hakim tak sebanding dengan luka yang dialami oleh keluarga korban,” kata Rusdin dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, hakim sebagai penegak hukum wajib menggali dan paham nilai nilai hukum yang ada di masyarakat.
Artinya, putusan hakim tak hanya berpaku pada pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata dalam memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
“Hal ini yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Apa yang menjadi pedoman dalam perbuatan hukum pidana seharusnya bisa mengakomodir tuntutan penggugat,"
"Baik materil dan immaterial secara utuh dengan melihat perkembangan putusan hukum yang baru,” tegas Rusdin.
Maka itu, tim penggugat mengajukan banding dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan PN Jakarta Selatan, untuk menghukum para tergugat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-majelis-hakim.jpg)