Berita Daerah
Yusuf Mansur Digugat Perdata oleh Korban Patungan Usaha, Tuntut Mengembalikan Uang
Setelah beberapa kali bebas dari jerat hukum, ustaz Yusuf Mansur kembali 'kesandung' persoalan hukum.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat secara perdata oleh korban-korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel, ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Diduga karena melakukan wanprestasi kepada korban-korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel Siti di Tangerang.
Baca juga: Cuaca tak Mendukung Membuat Pengunjung TMII Belum Alami Kenaikan di Akhir Pekan
Ichwan Tony, kuasa hukum para korban menyampaikan gugatan dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur.
Dikarenakan selama ini belum pernah menepati janjinya, yang sudah diutarakan di depan media massa.
Dalam gugatan perdatanya, Ichwan Tony menggugat tiga orang, yakni ustaz Yusuf Mansur, PP, dan juga komisaris YPS.
"Adanya gugatan ini ya supaya yang bersangkutan saudara YM (Yusuf Mansur) ini bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan," kata Ichwan Tony ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
"Kenapa tiga orang? Jadi menurut kami meraka juga yang istilahnya bertanggung jawab selain yang bersangkutan (Yusuf Mansur), juga sebagai direktur utama serta terdapat komisarisnya," ujarnya.
Baca juga: Iwan Fals Miliki Resep Jitu agar Tetap Bugar di Usia 60 Tahun
Ichwan mengatakan meski sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada ustaz Yusuf Mansur, pihaknya tetap melayangkan gugatan karena tidak ada jawaban.
"Karena di sini korbannya sekitar 13 orang. Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara YM (Yusuf Mansur) janjikan kepada klien kami dikembalikan," ucapnya.
Dalam gugatan perdatanya, Ichwan mengaku membawa bukti transfer para korban, yang sudah mengirimkan uang untuk patungan usaha proyek hotel dan apartemen.
Ichwan Tony berharap, dengan adanya gugatan perdata tersebut, Yusuf Mansur mengakui semua kesalahannya dan mengembalikan uang para korban patungan usaha.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Jeff Smith Sebagai Tersangka setelah Tiga Hari Jalani Pemeriksaan Maraton
"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa majelis hakim," ujar Ichwan Tony.
Direktur Eksekutif LBH Pospora Temukan Kejanggalan, Diduga Ada Praktik Ilegal Beraroma KKN di Kaltim |
![]() |
---|
Begini Cara Ganjar Pranowo agar Jawa Tengah Kebal dengan Resesi Global |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Sebut Sektor Ekonomi di Jawa Tengah Mampu Berkontribusi dalam Perekonomian Daerah |
![]() |
---|
Reses ke Desa Bandar Pacitan, Edhie Baskoro Yudhoyono Lirik Embung Banyu Nampek: Ada Potensi Wisata |
![]() |
---|
Cara Ganjar Pranowo Perkuat Ekonomi Warga, Majukan Sport Tourism dan Perbanyak Enterpreneur Milenial |
![]() |
---|