Berita Kriminal
Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph, Kini Selebriti RN Diringkus Polisi karena Narkoba
Kombes Mukti Juharsa membeberkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut ialah narkoba jenis ganja.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (ketiga dari kanan) saat rilis pengungkapan narkoba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan
Namun, karena masih menjalani pemeriksaan, Zulpan belum bisa menyebut pasal apa yang dilanggar oleh pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu.
"Masih diperiksa karena baru kemarin kan ditangkapnya. Jadi nanti akan ada perkembangan lagi," jelasnya.
Hanya saja, Zulpan memastikan Jeff Smith akan menerima ancaman hukuman yang lebih lama dari kasus yang sebelumnya ia jalan yakni kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.
"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," ujar E Zulpan.