Berita Bekasi
Cekcok Masalah Warisan, Polisi Bakal Kirim Surat ke Anak Rodiah yang Ajukan Perlindungan Hukum
Terkait permintaan agar pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan Sonya Susilawati untuk dihentikan, Aris akan berkirim surat kepada pemohon.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan kedatangan Hj Rodiah (72) yang didampingi PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara, bukan merupakan bagian dari pemanggilan atau klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa Rodiah datang ke Mapolrestro Bekasi secara inisiatif tanpa diketahui oleh pihaknya.
"Perlu saya jelaskan bahwa kedatangan Bu Rodiah hari ini bukan berdasarkan kepada undangan, ini atas inisiatif Peradi, kuasa hukum dan Ibu Rodiah sendiri. Jadi bukan undangan atau panggilan, saya pun kaget beliau datang ke sini. Jadi jangan sampai ada berita mengatakan bahwa Ibu Rodiah datang dipanggil polisi," kata Aris di lokasi, Rabu (15/12/2021).
Terkait permintaan Peradi yang menginginkan agar pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan Sonya Susilawati untuk dihentikan, Aris menjelaskan akan berkirim surat kepada pihak pemohon.
"Akan kami berikan hasilnya berupa surat kepada Bu Sonya, apa isi suratnya? Saya akan langsung sampaikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.
Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu.
Baca juga: Rodiah Datangi Kantor Polisi Minta Proses Perlindungan Hukum yang Diajukan Anaknya Dihentikan
Sebelumnya diberitakan, Hj Rodiah (72), seorang nenek yang sempat diberitakan dilaporkan oleh anak pertamanya gegara warisan, kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/12/2021).
Selain didampingi kedua anaknya, Dian dan Saogi, Rodiah juga didampingi oleh PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara, untuk meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya Rodiah, Sonya Susilawati, untuk dihentikan.
PBH Peradi Cikarang, Syaripudin menjelaskan awalnya Rodiah masih mengira bahwa dirinya dilaporkan oleh anaknya sendiri.
"Pemberitaan yang berkembang pada klien kami di media adalah tentang adanya pelaporan ternyata setelah kami ketemu dengan Pak Kasat, tidak seperti itu," kata Syaripudin saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Cekcok Karena Warisan, Polisi Berencana Pertemukan Rodiah dan Anaknya
Setelah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polsek Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, pihaknya kemudian meminta agar proses pengajuan tersebut dihentikan agar kliennya tak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi.
"Kami dari segi kemanusiaan, apabila ada kejadian seperti ini harus dikedepankan secara hati nurani, artinya tidak ada kami minta Pak Kasat jangan sampai ada anak menggugat ibunya. Jangan sampai masalah ini masuk ke ranah kepolisian," ucapnya.
Senada dengan Syaripudin, M Shaleh seorang pengacara yang turut mendampingi Rodiah juga meminta agar kepolisian mengedepankan rasa kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Rodiah yang semakin menurun.
"Dasarnya adalah visi dan misi Kapolri yang berjanji di Komisi III DPR RI akan menghentikan semua aduan dan laporan anak kepada orang tuanya. Apalagi teman-teman tahu sekarang Bu Rodiah sudah 72 tahun, seharusnya sudah tenang hidupnya. Kami tercabik hatinya kalau Ibu Rodiah yang sudah tua ini harus bolak-balik ke kantor polisi karena masalah keluarga ini," tuturnya.
Baca juga: Polisi Sebut Sertifikat Tanah yang Diduga Telah Digadaikan Masih Dipegang oleh Rodiah