Berita Bekasi
Rodiah Datangi Kantor Polisi Minta Proses Perlindungan Hukum yang Diajukan Anaknya Dihentikan
Selain didampingi kedua anaknya, Dian dan Saogi, Rodiah juga didampingi oleh PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Hj Rodiah (72), seorang nenek yang sempat diberitakan dilaporkan oleh anak pertamanya gegara warisan, kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/12/2021).
Selain didampingi kedua anaknya, Dian dan Saogi, Rodiah juga didampingi oleh PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara, untuk meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya Rodiah, Sonya Susilawati, untuk dihentikan.
PBH Peradi Cikarang, Syaripudin menjelaskan awalnya Rodiah masih mengira bahwa dirinya dilaporkan oleh anaknya sendiri.
"Pemberitaan yang berkembang pada klien kami di media adalah tentang adanya pelaporan ternyata setelah kami ketemu dengan Pak Kasat, tidak seperti itu," kata Syaripudin saat ditemui di lokasi.
Setelah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polsek Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, pihaknya kemudian meminta agar proses pengajuan tersebut dihentikan agar kliennya tak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi.
"Kami dari segi kemanusiaan, apabila ada kejadian seperti ini harus dikedepankan secara hati nurani, artinya tidak ada kami minta Pak Kasat jangan sampai ada anak menggugat ibunya. Jangan sampai masalah ini masuk ke ranah kepolisian," ucapnya.
Senada dengan Syaripudin, M Shaleh seorang pengacara yang turut mendampingi Rodiah juga meminta agar kepolisian mengedepankan rasa kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Rodiah yang semakin menurun.
Baca juga: Polisi Sebut Sertifikat Tanah yang Diduga Telah Digadaikan Masih Dipegang oleh Rodiah
Baca juga: Cekcok Karena Warisan, Polisi Berencana Pertemukan Rodiah dan Anaknya
"Dasarnya adalah visi dan misi Kapolri yang berjanji di Komisi III DPR RI akan menghentikan semua aduan dan laporan anak kepada orang tuanya. Apalagi teman-teman tahu sekarang Bu Rodiah sudah 72 tahun, seharusnya sudah tenang hidupnya. Kami tercabik hatinya kalau Ibu Rodiah yang sudah tua ini harus bolak-balik ke kantor polisi karena masalah keluarga ini," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Sonya yang ditujukan kepada Rodiah.
"Sudah saya jelaskan juga kepada mereka, sampai saat ini, saya tegaskan, tidak ada laporan masuk untuk Ibu Rodiah, tidak ada, yang ada adalah perlindungan hukum yang disampaikan kepada Ibu Sonya," ungkap Aris.
Baca juga: Pemerintah Desa Pernah Mediasi Kasus Lima Anak Polisikan Ibunya, Rodiah Menolak Datang karena Trauma
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.
Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu.