Berita Kriminal
Menghina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi Sembunyikan Hapenya di Gudang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa handphone itu disembunyikan Joseph di gudang untuk menghilangkan barang bukti.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tersangka pelaku penistaaan agama, Joseph Suryadi, ternyata menyembunyikan handphone miliknya di gudang usai karikatur yang diunggahnya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan satu alat bukti baru berupa handphone yang dipakai Joseph Suryadi untuk mengunggah konten penistaan agama.
"Penyidik telah amankan dan menemukan barbuk handphone yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Zulpan menjelaskan, bahwa handphone itu disembunyikan Joseph di gudang untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Menghina Nabi Muhammad SAW, Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Pengakuan Joseph, handphone tersebut disembunyikan usai konten karikatur yang dinilai menodai agama Islam viral di media sosial.
Barang bukti handphone itu memperkuat status tersangka yang disandang oleh Joseph.
Sebab, unggahan pertama karikatur tersebut masih tersimpan di handphone Joseph yang ditemukan polisi di gudang rumahnya.
"Dari ditemukan handphone ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," tuturnya.
Sebelumnya penghina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi telah ditahan Polda Metro Jaya. Statusnya kini dinaikan menjadi tersangka.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyatakan telah menerima laporan polisi atas dugaan penistaan agama yang menyeret warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Laporan yang dilayangkan oleh Husin Sahab itu telah diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph sejak Selasa (14/12/2021).
Hasilnya, tindakan yang diduga penistaan agama yang dilakukan Joseph sudah memenuhi unsur pidana. Atas hal tersebut, Joseph ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Dalam penetapan tersangka, polisi sita sejumlah barang bukti, diantaranya satu bundel screenshoot pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk, dan satu handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
"Saat ini penyidik tengah lengkapi sipakan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya twitter riuh dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Dalam tagar tersebut, beredar karikatur yang dinilai menistakan agama.
Foto tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp itu memuat sebuah gambar karikatur lelaki bergamis menggandeng perempuan kecil, dengan disertai kalimat tak pantas terkait Aisah dan Nabi.
Tulisan itu juga mengaitkan Nabi dengan HW, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bandung.