Berita Kriminal
Kasus Pencurian Ban Truk Trailer Terungkap, Pelaku Menukarnya dengan Ban Tidak Layak Pakai
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MI dan RH, pelaku pencurian dan penadah ban truk trailer.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MI dan RH.
MI dan RH, ialah pelaku pencurian ban truk trailer dan penadahnya.
Mereka mengganti ban baru dengan yang sudah tidak layak pakai.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama.
Baca juga: Truk Boks Kementerian PUPR Terbakar di Tol JORR, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar
Baca juga: Viral di Medsos, Seorang Sopir Truk Bawa Kabur Kunci Motor Ojol Setelah Cekcok, Berikut Kronologinya
Baca juga: UPDATE Erupsi Gunung Semeru, Presiden Jokowi: Perbaikan Infrastruktur Bisa Segera Dimulai
Ia mengatakan pelaku sebelumnya beraksi di Jalan Cacing, Clincing, Jakarta Utara, Senin (20/12/2021) sore.
MI bersama temannya, SU yang merupakan awak truk trailer beraksi dengan cara mengganti ban truk trailer yang kondisinya masih bagus dengan ban serupa yang sudah tidak layak pakai.
“Jadi ban itu kondisi mungkin 80 sampai 90 persen. Kondisi baik dilepaskan, diganti sama ban yang kondisinya tidak layak pakai, sekitar 20 sampai 30 persen,” tuturnya.
Pelaku melancarkan aksinya menukarkan ban truk trailer milik PT Temas Port di bengkel pinggir jalan dengan meminjam alat-alat dari depo sebelum tiba di tempat tujuan.
“Di depo perbaikan meminjam alat, menggunakan peralatan yang ada dari kantornya, dimanfaatkan semaksimal mungkin buat melakukan kejahatan,” sambung Wiratama.
Setelah melepaskan ban truk trailer dari velgnya, pelaku kemudian menjual barang hasil curian itu ke penadah RH dan S yang meminjamkan ban bekas untuk diganti ban baru.
“Ban yang bagus tersebut yang 80 persen itu dijual dengan harga kisaran dari Rp 1 sampai 2 juta,” ujar Wiratama.
Pengungkapan itu tidak lepas dari pembentukan Safety Improvement Task Force (Sitaf) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kita buat tim khusus, kita bergerak cepat menuju dimana tempat pelaksanaan, olah TKP dan kita mendapatkan yang bersangkutan lagi menjual pada penadah,” katanya.
Sementara pelaku lainnya yakni SU yang teribat pencurian dan S sebagai penadah saat ini masih dalam upaya pengejaran dari aparat kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara dan pelaku RH dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Wartakotalive.com/JHS)