Berita Artis

Nirina Zubir Dapat Kabar Gembira, Aset Riri Khasmita Bakal Disita Polisi

Nirina Zubir menilai, penyitaan aset dan bisnis Riri Khasmita dan kawan-kawan terkait kasus penggelapan aset tanah ini, menjadi pelajaran semua orang.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir bersama kakaknya, Fadhlan Karim, kembali menyambangi Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bintang film Nirina Zubir  bersama kakaknya, Fadhlan Karim, kembali menyambangi Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). 

Usai bertemu penyidik, Nirina Zubir bersama kakaknya, Fadhlan Karim memberikan keterangan terkait kedatangannya kali ini.

"Kesini cuma ngecek aja menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini. Alhamdulillah ada perkembangan yang baik dari penyidik," kata Nirina Zubir

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim melaporkan Riri Khasmita, mantan ART orang tua Nirina Zubir yang diduga menggelapkan aset-aset ibunda Nirina bernilai sekitar Rp 17 Miliar. 

Baca juga: Dituding Terima Uang Penjualan Rumah Rp600 Juta, Nirina Zubir Tegaskan Sudah Mengembalikannya

Baca juga: Polisi Cari Dalang Mafia Tanah yang Merugikan Keluarga Nirina Zubir Hingga Rp 17 Miliar

Nirina tak menyangka, polisi yang mengenakan Riri Khasmita dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa menahan semua aset dari tersangka. 

"Kabarnya akan dilakukan penyitaan aset dan bisnis dari tersangka dalam waktu dekat. Ini jadi angin segar buat kami," ucapnya. 

Istri Ernest Cokelat menegaskan bahwa dengan kabar penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset dan bisnis tersangka, semakin menguatkan dugaan yang selama ini tertuju kepada Riri Khasmita dan kawan-kawan. 

"Apa yang kami curigakan akan adanya aliran dana dan mulai ada proses penyitaan memang terbukti semua dugaan kami," jelasnya. 

Baca juga: Aset Senilai Rp 17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir Digelapkan ART Mendiang Ibundanya

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Tiga Oknum Notaris PPAT dan ART Keluarga Nirina Zubir

Nirina Zubir menilai, adanya penyitaan aset dan bisnis Riri Khasmita dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah ini, menjadi pelajaran bagi semua orang. 

"Pelajarannya, jika tersangka melakukan perbuatannya dan dihukum, setelah selesai mereka bisa menikmati asetnya. Tapi polisi mematahkan itu semua dengan semua proses yang sudah dijalankan," ujar Nirina Zubir

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum. 

Baca juga: Satu Notaris PPAT yang Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Kabur

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Kesehatan Ayahnya Memburuk Saat Kasus Pemalsuan 6 Aset Keluarganya Mencuat

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah. 

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved