Berita Kriminal
Setahun Terakhir, Polres Jakbar Ungkap 41 Kasus Pencurian Motor dan Meringkus 57 Tersangka
Puluhan pelaku menggunakan modus berbeda dan ditangkap di sejumlah lokasi yang dijadikan tempat persembunyiannya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 41 kasus pencurian sepeda motor dengan total tersangka sebanyak 57 orang sepanjang tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, puluhan pelaku menggunakan modus berbeda dan ditangkap di sejumlah lokasi yang dijadikan tempat persembunyiannya.
Dia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras pihaknya untuk membuat Jakarta Barat aman dari aksi pencurian.
"Modisnya pelaku ini ada yang korbannya parkirkan sepeda motor terus diambil, ada juga yang merampas di jalan, beragam modusnya," kata Joko saat dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baca juga: Pencurian Motor di Pondok Ungu Permai Bekasi Utara Sering Terjadi, Aksinya Cepat Bikin Resah Warga
Para pelaku yang mencuri sepeda motor di parkiran atau di pemukiman warga, selalu menggunakan kunci letter T.
Tidak sedikit pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api saat beraksi di wilayah Jakarta Barat.
"Beberapa pelaku itu ada yang residivis kasus yang sama atau pernah di penjara karena kasus narkoba," ujar dia.
Namun demikian, Joko tidak membeberkan secata detail perbandingan antara kasus tahun 2021 dengan tahun 2020 lalu.
Baca juga: Pencurian Kendaraan Bermotor di Pekayon Jaya Bekasi Bikin Resah Warga, Satu Sepeda Motor Raib Lagi
Sehingga belum diketahui apakah ada kasus yang belum diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, Kasi Humaa Polres Metro Jakarta Barat, AKP Taufik Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk peduli menjaga lingkungan dan kendaraan.
Dengan begitu, tidak ada celah bagi pelaku kejahatan beraksi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
"Sepeda motor yang terparkir kami imbau pasang kunci ganti atau kunci rahasia, tujuannya untuk menghambat pelaku beraksi dan bisa juga menggagalkan aksi pelaku," tuturnya.
Puluhan pelaku tersebut kini sudah dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal tujuh tahun.