Berita Kriminal

Kasus Prostitusi, Selebgram dan WNA Brazil Tak Dijadikan Tersangka, Polisi: Posisinya Sebagai Korban

Polda Jawa Tengah (Jateng) ungkap kasus prostitusi melibatkan seorang selebgram berinisial TE.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/ Muhlis Al Alawi
Ilustrasi: Polda Jawa Tengah (Jateng) ungkap kasus prostitusi melibatkan seorang selebgram berinisial TE. 

TRIBUNBEKASI.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) ungkap kasus prostitusi melibatkan seorang selebgram berinisial TE.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengakui, pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Diketahui, lokasi penangkapan selebgram terlibat prostitusi ini dilakukan di sebuah hotel wilayah Semarang, Rabu (15/12/2021) lalu.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."

Baca juga: Kasus Prostitusi Selebgram Berinisial TE, Pasang Tarif Kencan Kilat Rp 25 Juta, Polisi: Fantastis

Baca juga: Temukan Praktik Prostitusi Berkedok Indekos, Satpol PP Kota Bekasi Bakal Rutin Gelar Operasi Yustisi

Baca juga: Satpol PP Kota Bekasi Ungkap Praktik Prostitusi Online Berkedok Indekos di Kelurahan Kayuringin Jaya

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," kata Kombes Pol Djuhandani di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berkencan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," ujarnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap muncikarinya dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Tarif kencan

Ilustrasi: Seorang wanita terlibat prostitusi online ditangkap polisi
Ilustrasi: Seorang wanita terlibat prostitusi online ditangkap polisi (Kompas.com/ Muhlis Al Alawi)

Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan selebgram TE mencapai Rp 25 juta.

"Modus yang dilakukan mucikari memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya.

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved