Berita Artis
Loloskan Selebgram Rachel Vennya saat Karantina di Wisma Atlet, Dua Oknum TNI Ditahan
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Dua oknum TNI Angkatan Udara yang meloloskan Rachel Vennya kabur saat karantina ditahan polisi militer.
Kadispen Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan oknum inisial RF dan IG ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara oknum lainnya GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari atasan yang berhak menghukum (Ankum).
Kata Gilang, penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya tak Menahan Rachel Vennya karena Kooperatif dan Ancaman Hukuman yang Rendah
Baca juga: RSDC Wisma Atlet Lockdown, Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak jadi Karantina
Penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," jelas Gilang dalam keterangannya Selasa (21/12/2021).
Nantinya kedua oknum TNI AU itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kedapatan tak menjalani karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.
Dalam prosesnya, Rachel mengaku dibantu beberapa pihak saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Atas hal tersebut, Rachel Vennya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Ungkap kronologi
Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa, serta petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina, divonis hukuman empat bulan dengan percobaan delapan bulan.
Hukuman tersebut terpaksa diterima Rachel lantaran melanggar aturan perjalanan Covid-19 yang mewajibkan penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri untuk menjalani protokol kesehatan karantina selama 14 hari.
Ia mengungkapkan kepada majelis hakim persidangan, kronologi perjalanan dirinya setiba di Bandara Soekarno-Hatta, hingga menghindar dari karantina di Wisma Atlet.
Saat itu, Rachel dan dua rekannya baru saja tiba di Terminal 3 Internasional, usai pulang berlibur dari Amerika Serikat, pada Senin (18/9/2021) silam.