Berita Karawang

Sasar Pengguna Jalan Tol Belum Vaksin, Polres Karawang Bangun Pos Pantau di Rest Area KM 57 dan 62

Salah satunya mengganti kebijakan ganjil-genap dengan menempatkan pos pantau di rest area 57 dan rest area 62.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap --- Kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatalkan. Sebagai penggantinya dengan menempatkan pos pantau di rest area 57 dan rest area 62. 

Habibi melanjutkan di lokasi gerbang tol juga akan disiapkan test antigen, maupun vaksinasi untuk para pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap dan belum melakukan vaksinasi.

"Tentu jika melanggar kebijakan, tidak diperkenankan masuk dan putar balik," terang dia.

Habibi mengharapkan penerapan ganjil-genap ini dapat menurunkan angka pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi.

Warga Karawang diminta untuk tidak keluar dari Karawang dan beraktifitas saat libur nataru di Karawang saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan keluar dan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas," katanya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved