Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Mantan Ketua RT di Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan pria berinisial S (47), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan S (47) mantan ketua RT di Kota Bekasi yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan dan anak korban yang masih di bawah umur. 

"Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak korban dengan cara menempelkan kemaluan ke punggung anak korban saat hendak turun tangga," ujarnya.

Proses Hukum

Ditangkapnya mantan ketua RT yang melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap salah satu warga Bekasi dan juga anak di bawah umur ini pun, mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

Ketua RT Syamsudin mengharapkan pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Yang jelas kami menyamakan, satu paham ya, bahwa ini harus diproses seadil-adilnya ya paling mentok," kata Syamsudin.

Apa yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut sungguh meresahkan, apalagi kejadian itu sudah lama.

Bahkan pelaku sempat masih beredar di lingkungan, dan belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Memang ini suatu keprihatinan ya, karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran, rupanya korban yang dicabuli oleh pelaku ini tidak hanya dua orang saja.

Bahkan, beberapa informasi yang didapat ada korban lainnya, dimana mereka juga sempat lecehkan oleh pelaku.

"Tentu jadi ancaman bagi yang lain, karena setelah kami coba inventarisir ternyata tidak hanya itu, ada beberapa yang lain (korban)," ucapnya.

(TribunBekasi.com/JOS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved