Berita Kriminal
Polisi Tetapkan Mantan Ketua RT di Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan pria berinisial S (47), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
"Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak korban dengan cara menempelkan kemaluan ke punggung anak korban saat hendak turun tangga," ujarnya.
Proses Hukum
Ditangkapnya mantan ketua RT yang melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap salah satu warga Bekasi dan juga anak di bawah umur ini pun, mendapatkan apresiasi dari warga setempat.
Ketua RT Syamsudin mengharapkan pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Yang jelas kami menyamakan, satu paham ya, bahwa ini harus diproses seadil-adilnya ya paling mentok," kata Syamsudin.
Apa yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut sungguh meresahkan, apalagi kejadian itu sudah lama.
Bahkan pelaku sempat masih beredar di lingkungan, dan belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Memang ini suatu keprihatinan ya, karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak," katanya.
Setelah dilakukan penelusuran, rupanya korban yang dicabuli oleh pelaku ini tidak hanya dua orang saja.
Bahkan, beberapa informasi yang didapat ada korban lainnya, dimana mereka juga sempat lecehkan oleh pelaku.
"Tentu jadi ancaman bagi yang lain, karena setelah kami coba inventarisir ternyata tidak hanya itu, ada beberapa yang lain (korban)," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)