Rabu, 3 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Ditahan karena Kasus Ilegal Akses, dr Richard Lee Minta Penangguhan

Richard Lee diduga mengakses akun Instagram miliknya @dr.richard_lee yang dalam status penyitaan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Dokter Richard Lee sambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait ilegal akses, Rabu (8/9/2021) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dokter Richard Lee, dokter kecantikan yang sempat bersiteru dengan artis Kartika Putri, melayangkan permohonan penangguhan penahanan.

Richard Lee sempat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses yang membelitnya. Kasus itu saat ini dinyatakan rampung pemberkasannya atau P21 oleh Kejaksaan.

Ia dititipkan di Polda Metro Jaya sebagai sebagai tahanan dari Kejaksaan pada Senin (27/12/2021) malam.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan permohonan penangguhan penahanan.

Razman berharap dengan diajukannya penangguhan penahanan maka penahanan terhadap kliennya cuma akan dilakukan selama dua sampai tiga hari kedepan saja.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa Dokter Richard Lee meski Berkas Sudah di Kejati DKI Jakarta

Sehingga Richard tak perlu ditahan hingga 20 hari sampai kasusnya naik ke pengadilan.

"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," ujar Razman dikonfirmasi Selasa (28/12/2021).

Sebelumnya Richard Lee ditangkap dan menjadi tersangka kasus akses ilegal (illegal access) dan penghilangan barang bukti di Polda Metro Jaya.

Richard Lee diduga mengakses akun Instagram miliknya @dr.richard_lee yang dalam status penyitaan polisi.

Akun Instagram Richard Lee ini disita polisi di kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved