Selasa, 2 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Cek Rekening, Gaji ke-13 Sudah Cair Hari Ini, Berikut Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair. Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
shutterstock/TribunBekasi/Shutterstock
GAJI KE 13 CAIR- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair. Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026). Kabar pencairan tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) yang menyebut penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 ASN mulai dicairkan 2 Juni 2026. Penerimanya meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
  • Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, sehingga nominal yang diterima setiap orang berbeda.
  • ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan ke instansi lain dengan gaji dibayar instansi tersebut tidak menerima gaji ke-13.

 

TRIBUNBEKASI.COM- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair. Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).

Kabar pencairan tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) yang menyebut penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia.

Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Komponen Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena itu, nominal yang diterima setiap pegawai berbeda sesuai pangkat, jabatan, dan tunjangan masing-masing.

Besaran Gaji Ke-13 PPPK

Berikut gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500
  • Golongan V: Rp 2.511.500
  • Golongan IX: Rp 3.203.600
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500

Nominal akhir yang diterima bisa lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengikuti penghasilan bulanan terakhir.

Rinciannya antara lain:

Golongan I: Rp 1,74 juta hingga Rp 2,25 juta
Golongan II: Rp 1,74 juta hingga Rp 3,20 juta
Golongan III: Rp 1,74 juta hingga Rp 4,02 juta
Golongan IV: Rp 1,74 juta hingga Rp 4,95 juta

ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13

Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi tempat penugasan

Pencairan dimulai 2 Juni 2026, namun waktu masuk ke rekening masing-masing penerima dapat berbeda tergantung mekanisme instansi dan mitra penyalur dikutip dari kompas.com

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved