Cek Rekening, Gaji ke-13 Sudah Cair Hari Ini, Berikut Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair. Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).
Ringkasan Berita:
- Gaji ke-13 ASN mulai dicairkan 2 Juni 2026. Penerimanya meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
- Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, sehingga nominal yang diterima setiap orang berbeda.
- ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan ke instansi lain dengan gaji dibayar instansi tersebut tidak menerima gaji ke-13.
TRIBUNBEKASI.COM- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair. Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).
Kabar pencairan tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) yang menyebut penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Komponen Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Karena itu, nominal yang diterima setiap pegawai berbeda sesuai pangkat, jabatan, dan tunjangan masing-masing.
Besaran Gaji Ke-13 PPPK
Berikut gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan:
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan XIII: Rp 3.781.000
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
Nominal akhir yang diterima bisa lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengikuti penghasilan bulanan terakhir.
Rinciannya antara lain:
Golongan I: Rp 1,74 juta hingga Rp 2,25 juta
Golongan II: Rp 1,74 juta hingga Rp 3,20 juta
Golongan III: Rp 1,74 juta hingga Rp 4,02 juta
Golongan IV: Rp 1,74 juta hingga Rp 4,95 juta
ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi tempat penugasan
Pencairan dimulai 2 Juni 2026, namun waktu masuk ke rekening masing-masing penerima dapat berbeda tergantung mekanisme instansi dan mitra penyalur dikutip dari kompas.com
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Jadwal dan Komponen Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026, Kapan Cair? |
|
|---|
| Gaji ke-13 Guru PNS Cair Bulan Juni 2025, Inilah Rincian untuk Golongan I sampai IV dan PPPK |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi Para Hakim, PNS dan TNI-Polri, Berikut Ini Rinciannya |
|
|---|
| Presiden Prabowo Sudah Teken Aturan Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri, Dibayarkan Juni 2025 |
|
|---|
| Terungkap, Inilah Fasilitas yang Didapat PNS Saat Rapat Internal, Kini Mengeluh Air pun Beli Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/uang7.jpg)