Berita Kriminal

Gudang Shampo dan Minyak Rambut Abal-abal Digerebek Polisi, Catut Merek Produk Ternama

"Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," ungkapnya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Istimewa
Konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa produksi serta peredaran shampo dan juga minyak rambut palsu dengan menggunakan merk terkenal. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan persangkaan  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8  ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar," tutup Kompol Condro Sasongko.

(Sumber : TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro/M28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved