Berita Kriminal

Gudang Shampo dan Minyak Rambut Abal-abal Digerebek Polisi, Catut Merek Produk Ternama

"Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," ungkapnya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Istimewa
Konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa produksi serta peredaran shampo dan juga minyak rambut palsu dengan menggunakan merk terkenal. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa produksi serta peredaran shampo dan juga minyak rambut palsu dengan menggunakan merk terkenal.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu yang dilakukan pada Selasa (28/12/2021) lalu tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk.

Berbekal temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengembangkan ke gudang produksi yang berlokasi di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.

"Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Ratusan Ton Beras Impor Ilegal Asal Kamboja Disita Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal Hasil Sitaan dari Seluruh Indonesia

"Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terkenal yang sering ditemukan di warung dan toko kecil, seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder," imbuhnya.

Kemudian Shinto mengungkapkan, peredaran shampo palsu dengan mencantumkan merk terkenal tersebut memang sulit untuk dibedakan secara kasat mata.

Saat dilakukan pengecekan terhadap gudang produksi, penyidik akhirnya mengetahui bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha, serta tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever. 

BERITA VIDEO : PRODUKSI BISA 14 JUTA OBAT ILEGAL PER HARI

Dalam penangkapan, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti, jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, hingga bahan pengawet.

"Memang jika secara kasat mata sulit untuk menemukan perbedaan shampo palsu ini, namun jika diteliti lebih lanjut dapat diketahui rekatan antar sachet masih renggang dan warna cairan lebih cerah, lalu komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” kata Shinto.

"Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko menambahkan, usai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,  penyidik akhirnya menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka. 

Baca juga: Disnakertrans Sebut TKW Karawang yang Dipekerjakan Sebagai PSK Diduga ke Abu Dhabi Secara Ilegal

Baca juga: Kasus Begal di Kabupaten Bekasi Tahun 2021 Meningkat di Bulan September, Mengapa? Ini Penyebabnya

Ia juga menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk beroperasi ialah selalu memindahkan lokasi produksi barang-barang palsu itu.

"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp 200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan," tambah Condro.

"HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan persangkaan  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8  ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar," tutup Kompol Condro Sasongko.

(Sumber : TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro/M28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved