Berita Karawang

Disnakertrans Sebut TKW Karawang yang Dipekerjakan Sebagai PSK Diduga ke Abu Dhabi Secara Ilegal

Menurut Ijum, diduga kuat warga Karawang berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
kompas.com
Ilustrasi Ruang tunggu TK -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengaku belum menerima laporan terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW warga Karawang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

 TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengaku belum menerima laporan terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW warga Karawang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban yang ramai diberitakan itu," kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dalam dan Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, pada Senin (22/11/2021).

Menurut Ijum, diduga kuat warga Karawang berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.

Pasalnya, sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah.

Baca juga: Korban Perundungan Pelecehan Seksual di KPI Jalani Tes Psikologi, LPSK: MS Menderita Paranoid Akut

Baca juga: Pencari Kerja Melalui Aplikasi Loker Disnakertrans Karawang Membludak, Server Alami Gangguan

"Walaupun secara pemberangkatan unprosedural. Kami tetap hadir dan masih menunggu laporan dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT nya, dan nama orangnya," ujarnya.

Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, kata Ijum, Disnakertrans akan mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BERITA VIDEO : TAK MAMPU BAYAR PSK ONLINE, AR BIKIN LAPORAN PALSU DA

"Tetap kita lakukan langkah-langkah penanganan terkait itu. Kita akan telusuri informasinya kepada keluarga dan pihak terkait," jelas dia.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Karawang, Jawa Barat diduga dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Warga Kabupaten Karawang itu diduga kuat berangkat secara ilegal ke Abu Dhabi sebagai TKW dan saat ini meminta tolong ke SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia).

Ketua SBMI cabang Indramayu, Juwarih mengatakan ada lima TKI yang menjadi korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Abu Dhabi.

Salah satunya merupakan warga Kabupaten Karawang. Dipastikan, warga Karawang berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.

Sebab sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah.

“Kelimanya itu bukan satu kelompok dan satu kontrak. Mereka terpisah. Yang warga Karawang itu mengontak saya, minta tolong dan konsultasi, ia ingin bebas. Pengakuannya dia diperjualbelikan oleh mucikari orang India,” kata Juwarih.

Juwarih mengatakan, pihaknya kesulitan sebab apa yang menimpa Bunga di luar kewenangan SBMI.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved