Berita Karawang

Disnakertrans Sebut TKW Karawang yang Dipekerjakan Sebagai PSK Diduga ke Abu Dhabi Secara Ilegal

Menurut Ijum, diduga kuat warga Karawang berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
kompas.com
Ilustrasi Ruang tunggu TK -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengaku belum menerima laporan terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW warga Karawang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

“Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang,” sambungnya.

SBMI belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari warga Karawang itu hanya ingin dibebaskan dari cengkraman mucikari yang menjualnya ke pria hidung belang.

“Kalau tuntutannya ingin dipulangkan (ke Indonesia), baru kami bantu advokasi. Keluarganya juga belum tahu, mungkin karena malu jadi belum cerita ke keluarga. Jadi kami masih mengorek informasi dari warga Karawang itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SBMI Karawang Didin Chaerudin menuturkan, pihaknya belum mengambil langkah untuk menganani kasus yang menimpa warga Karawang tersebut.

“Identitasnya masih kami samarkan, jadi tidak dipublikasikan, kasihan,” kata Didin.

SBMI Karawang masih berkomunikasi dengan SBMI Indramayu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

"Mereka kan tidak ingin pulang ke Indonesia, mereka mau mencari jalan kesuksesan di Abu Dhabi. Nanti kami kabarkan perkembangan kasusnya,” katanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved