Selasa, 2 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Pemilik Gudang Shampo Abal-abal Berani Gaji Karyawan Rp 15 Juta/Bulan, Ternyata Sebesar Ini Omzetnya

modus yang digunakan oleh para pelaku untuk beroperasi ialah selalu memindahkan lokasi produksi barang-barang palsu itu.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Istimewa
Konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa produksi serta peredaran shampo dan juga minyak rambut palsu dengan menggunakan merk terkenal. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa produksi serta peredaran shampo dan juga minyak rambut palsu dengan menggunakan merk terkenal.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, usai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,  penyidik akhirnya menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka. 

Ia juga menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk beroperasi ialah selalu memindahkan lokasi produksi barang-barang palsu itu.

"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp 200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan," tambah Condro dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Ratusan Ton Beras Impor Ilegal Asal Kamboja Disita Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Terlibat Kasus Ilegal Akses, dr Richard Lee Ditangguhkan Penahanannya

"HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan persangkaan  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8  ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar," tutup Kompol Condro Sasongko.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu yang dilakukan pada Selasa (28/12/2021) lalu tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk.

BERITA VIDEO : PRODUKSI BISA 14 JUTA OBAT ILEGAL PER HARI

Berbekal temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengembangkan ke gudang produksi yang berlokasi di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.

"Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022).

"Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terekenal yang sering ditemukan di warung dan toko kecil, seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder," imbuhnya.

Kemudian Shinto mengungkapkan, peredaran shampo palsu dengan mencantumkan merk terkenal tersebut memang sulit untuk dibedakan secara kasat mata.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal Hasil Sitaan dari Seluruh Indonesia

Baca juga: Gudang Shampo dan Minyak Rambut Abal-abal Digerebek Polisi, Catut Merek Produk Ternama

Saat dilakukan pengecekan terhadap gudang produksi, penyidik akhirnya mengetahui bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha, serta tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever. 

Dalam penangkapan, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti, jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, hingga bahan pengawet.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved