Berita Jakarta

Kurangi Beban TPST Bantargebang, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dan Pengangkutannya Sesuai Jadwal

Lanjutnya, kata Asep, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kecamatan dan Kelurahan terus melakukan sosialisasi pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di DKI Jakarta. Harapannya pola ini dapat mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. 

TRIBUNBEKASI.COM  -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut bahwa warga Jakarta wajib memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kecamatan dan Kelurahan terus melakukan sosialisasi pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di DKI Jakarta.

Harapannya pola ini dapat mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Baca juga: Sosialisasi Bank Sampah di Sejumlah RW di Kota Bekasi Belum Berjalan, Ini Kendalanya

Baca juga: Pengangkutan Sampah yang Menyumbat Aliran Kali Jambe Kabupaten Bekasi Hanya Butuh Waktu Tiga Hari

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa DLH gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung dengan menurunkan Pasukan Orange DLH melakukan pendampingan ke setiap RW, maupun melalui media sosial dan media massa.

"Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur Walikota, Kecamatan dan Kelurahan. Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

Lanjutnya, kata Asep, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis yaitu, Sampah Mudah Terurai, Sampah Material Daur Ulang, Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga, dan Residu.

BERITA VIDEO : 11 TON SAMPAH DIANGKUT DARI KALI JAMBE

Ia juga menjelaskan sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktifitas Komposting, Biokonversi Maggot BSF, Ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya.

Sedangkan, sampah material daur ulang dapat dibawa ke Bank Sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.

"Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis," tambahnya.

Sedangkan untuk jenis sampah B3 rumah tangga, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut.

Baca juga: Waspada, Tiga Ruas Jalan di Kota Bekasi Ini Rawan Terjadi Kecelakaan 

Begipula sampah residu dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.

Asep juga menambahkan bahwa dengan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.

"Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga," tambahnya.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Senin Besok, Ini Ketentuannya

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved