KPK OTT Pepen
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap Proyek Berkode 'Sumbangan Masjid'
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersangka kasus suap proyek berkode sumbangan Masjid, Kamis (6/1/2022).
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Tangkap Layar YouTube Wartakota Production
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan mengungkap terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama belasan orang lainnya, Kamis (6/1/2022). Kini KPK menetapkan Wali Rahmat Effendi tersangka kasus suap proyek berkode sumbangan Masjid dan kasus lelang jabatan.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola MY, yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah"
"Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB" tambah Firli Bahuri.
Sembilan Orang Tersangka
Alhasil, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, antara lain:
- Sebagai pemberi
1. AA
2. LBM
3. SY
4. MS
- Sebagai Penerima
1. RE
2. MB
3. MY
4. WY
5. JL
Tags