Covid19

PTM 100 Persen di Karawang Dimulai Februari 2022, Pemkab Kejar Target Vaksinasi Anak

Para pelajar di Karawang akan kembali ke sekolah mulai Februari 2022, setelah Pemkab Karawang mencapai target vaksinasi anak 6-11 tahun

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang akan memulai PTM 100 persen pada Februari 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Para pelajar di Kabupaten Karawang akan kembali ke sekolah mulai Februari 2022.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Karawang memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dimulai bulan depan.

Saat ini sampai akhir bulan Januari 2022, pembelajaran dilakukan secara daring atau online.

"Sesuai kebijakan, kita tidak akan ada PTM dulu sampai akhir Januari," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Kamis (6/1/2022).

Cellica menjelaskan, selama Januari 2022 tidak ada PTM karena Pemkab akan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 selama dua pekan ke depan.

Target vaksinasi anak

Selain itu Pemkab juga terlebih dahulu mengejar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Tentunya hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada klaster pendidikan.

"Kita kejar vaksinasi anak dulu, utamanya 6-11 tahun. Setelah itu baru kita bisa terapkan PTM 100 persen," katanya.

Dia menargetkan 239.000 peserta didik di 1.024 sekolah dasar akan menerima vaksinasi.

Untuk mengejar target vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu, Pemkab juga mengerahkan petugas vaksinator ke fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit, dan sekolah.

Sementara itu, kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi ke setiap sekolah dasar dan menengah pertama, agar melakukan standarisasi protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri.

SKB 4 Menteri

Untuk diketahui, ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi sudah ada aturan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dapat diperbolehkan PTM 100 persen," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved