KPK OTT Pepen
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap dan Lelang Jabatan, KPK Amankan Rp 5,7 Miliar
KPK amankan uang sebanyak Rp 5,7 miliar atas dugaan kasus suap proyek dan lelang jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pasal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Rahmat Effendi dkk sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Firli menjelaskan, KPK akan melakukan penahanan pada 9 tersangka tersebut.
Ali Amril dkk ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Rahmat Effendi dkk ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januri 2022 sampai tanggal 25 januari 2022," tutur Firli.

Kronologi Lengkap OTT KPK Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, termasuk sang wali kota, Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan kronologi pelaksanaan OTT pada Rahmat Effendi dkk.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ke-14 orang yang ditangkap KPK yaitu Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju di sebuah lokasi di Kota Bekasi," kata Firli.