KPK OTT Pepen
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap dan Lelang Jabatan, KPK Amankan Rp 5,7 Miliar
KPK amankan uang sebanyak Rp 5,7 miliar atas dugaan kasus suap proyek dan lelang jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Rahmat Effendi.
Tim KPK kemudian melakukan pengintaian dan mengetahui jika M. Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," kata Firli.
Setelah itu, lanjut Firli, tim KPK masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak.
Diantaranya Rahmat Effendi, Mulyadi alias Bayong, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Selain itu, dikatakan Firli, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
"Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV (Novel) di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran serta SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta," katanya.
Selanjutnya, tutur Firli, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Malamnya, imbuh Firli, sekitar jam 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin dan Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022), tim KPK kembali mengamankan dua orang yaitu Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
(Tribunnews.com/Shella Latifa A/Ilham Rian)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan Wali Kota Bekasi"