KPK OTT Pepen
KPK Geledah Sejumlah Lokasi yang Berkaitan dengan Kasus Suap Poyek dan Lelang Jabatan Rahmat Effendi
KPK geledah sejumlah lokasi setelah Rahmat Effendi jadi tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan.
- Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M Bunyamin
- Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong
- Camat Jatisampurna, Wahyudin
- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu:
- Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril
- Lai Bui Min alias Anen, swasta
- Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi
- Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Lalu, Rahmat Effendi juga diduga menerima gratifikasi dan melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat Effendi menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp 5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.