Berita Kriminal
Rachel Vennya Terlibat Kasus Suap dan Pungli? Bareskrim Polri: Pasti akan Dilakukan Pemeriksaan
Bareskrim Polri berencana memanggil dan memeriksa Selebgram Rachel Vennya, terkait dengan kasus suap dan pungutan liar (Pungli).
"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim polri melalui aplikasi dumas presisi"
"Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan menyampaikan, kasus tersebut kini telah masuk ke tahapan penyelidikan.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 orang sebagai saksi.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi."
"Tentu kasus masih berproses, mohon teman-teman sabar bila nanti perkembangannya ada akan kami sampaikan kembali," jelas Ramadhan.
Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dugaan suap yang membelit Rachel Vennya. Yang jelas, kasus ini masih didalami.
Ditahan
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang" kata Koordinator MAKI Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12) lalu.
Boyamin menuturkan, barang bukti yang diberikan itu berupa berkas-berkas dan nomor rekening.
Selain itu, MAKI juga menyertakan nama lengkap dua oknum yang menerima suap Rachel Vennya beserta alamat tempat tinggal.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya, itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucapnya.
Boyamin sebut, barang bukti yang telah diberikan itu didapatkan dari seseorang berdasarkan hasil persidangan.
Namun demikian, bukti dugaan suap itu bisa jadi belum tentu benar.