Berita Artis

Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Suami 1 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Ini Pertimbangannya

Mengenai hal yang meringankan, majelis hakim menyebutkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
warta kota/ikhwana mutuah mico
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supir mereka bernama Zen Vivanto dengan satu tahun kurungan penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir mereka bernama Zen Vivanto dengan satu tahun kurungan penjara.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, hingga Zen Vivanto juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Majelia Hakim memberikan penjelasan bahwa sebelum menyampaikan amar putusan, pihaknya menimbang hal yang memberatkan dan meringankan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.

"Yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi," kata ketua majelis hakim dalam sidang vonis Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Hakim Jatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tertunduk Lesu dan Ogah Berkomentar

Baca juga: Suami Nia Ramadhani Minta Agar Vonisnya Diringkankan, Ardi Bakrie Mengaku Usahanya Jadi Terbengkalai

"Untuk terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga adalah public figur," tambahnya.

Mengenai hal yang meringankan, majelis hakim menyebutkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, berterus terang, dan tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Ketua persidangan.

BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI KONSUMSI SABU KARENA DITUNTUT MENJADI SEMPURNA

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Baca juga: Ki Kusumo: Artis Terjerat Narkoba di 2022 Masih Ada, Banyak yang Kapok Tapi Nyatanya Pakai Lagi

Baca juga: Siapkan Tiga Lagu Hits, Anji Manji Berkarya Lagi di Musik Setelah Bebas dari Ketergantungan Narkoba

Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi
Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi (Kolase Tribun Medan/IST)

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Sumber : Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved