Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Arteria Dahlan: Ada Hukum Negara yang Mengatur
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara tolak hukuman mati Herry Wirawan.
TRIBUNBEKASI.COM - Komisioner Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan merupakan seorang guru pesantren yang merudapaksa belasan santriwatinya.
Pernyataan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara ini ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan mengatakan Komnas HAM memang memiliki hak untuk menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry.
Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren Merudapaksa Tiga Santriwati Bermodus Isi Tenaga Dalam, Begini Kronologisnya
Baca juga: Seorang Siswi SMA Dirudapaksa Kepala Dusun, Pelaku Beraksi Ketika Orang Tua Korban Pergi Bertani
Baca juga: Seorang Anak Diikat dan Dilakban Lalu Dirudapaksa Ayah Tirinya, Terungkap Berkat Kecurigaan Istri
Namun, menurutnya, penolakan Komnas HAM semestinya tidak disampaikan ketika kasus masih berproses di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM, pada Kamis (13/1/2022).
"Pak Beka, saya ingin pak Beka lebih displin. Jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung."
"Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati hak komnas HAM, tapi lakukan secara makruh."
"Tidak dalam perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Arteria saat rapat yang disiarkan langsung di YouTube resmi Komisi III DPR RI.
Arteria menilai alasan-alasan di balik penolakan Komnas HAM juga kurang tepat.
Ia pun mengingatkan Komnas HAM bahwa aturan hukuman mati masih diakui dalam peraturan yang ada.
"Kalau bapak enggak setuju Herry Wirawan dihukum mati enggak apa-apa, tapi dalil-dalil pun enggak tepat."
"Kenapa enggak tepat, ada hukum negara yang mengatur hukuman mati."
"Jadi, bapak jangan berdasarkan pada HAM universal, kecuali bapak melawan hukum negara," ujar politisi PDIP itu.
Arteria pun menyebut penolakan Komnas HAM pada tuntutan hukuman mati Herry Wirawan, telah menyakiti rasa keadilan publik.