Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Arteria Dahlan: Ada Hukum Negara yang Mengatur

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara tolak hukuman mati Herry Wirawan.

Editor: Panji Baskhara
Geraldi/Mr Via Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara tolak hukuman mati Herry Wirawan. 

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.

Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaiman tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

Kendati demikian, Beka menilai, jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan ini pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.

Namun, Komnas HAM tetap mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.

"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja."

"Tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.

"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa A/Kompas TV/Nurul Fitriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Menyerang Rasa Keadilan"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved