Umrah

Ibadah Umrah Tetap Berlangsung, Pemerintah RI Tetap Berlakukan Kebijakan Satu Pintu

Pemerintah Indonesia tetap memberangkat jemaah umrah ke Arab Saudi, dan memberlakukan Kebijakan Satu Pintu.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Twitter Reasah Alharmain
Petugas lembaga tinggi yang menaungi dua Masjid Suci memeriksa marka pembatas jarak antar-jemaah, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membantah kabar yang menyebutkan bahwa ibadah umrah dihentikan kembali, karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Arab Saudi.

Sebagaimana dilansir laman Daily Trust, yang mengutip rilis pers dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia, Pemerintah Arab Saudi tetap menerima kedatangan jemaah umrah internasional.

Hanya saja, mereka menekankan bahwa para jemaah harus mengikuti aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan otoritas setempat.

Yang pertama adalah calon jemaah harus sudah mendapat vaksin Covid-19 dua kali, yang sertifikatnya diunggah ke aplikasi Tawakkalna.

Kemudian, jemaah harus menjagar jarak dengan jemaah lainnya, dan memakai masker selama melakukan ibadah.

Lembaga tinggi yang menaungi dua masjid suci telah membuat marka dan rambu-rambu, agar jemaah menjaga jarak saat beribadah.

Kami mengimbau para jemaah dan pengunjung, agar mematuhi jaga jarak fisik dan mengenakan masker sepanjang waktu, karena akan menjaga keselamatan dirimu dan orang lain," kata Iman Masjid Besar, Sheikh Yasir Al Dossary, sebagaimana dilansir laman Haramain Sharifain.

Tetap berangkat

Sementara itu di Indonesia, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia tidak akan dihentikan.

Sebagaimana dilansir laman Kementerian Agama, Menag juga memastikan bahwa proses keberangkatan jemaah umrah akan tetap menerapkan skema kebijakan satu pintu, atau one gate policy (OGP).

“Tidak ada penghentian umrah. Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, agar keberangkatan jemaah tetap menerapkan one gate policy,” kata Yaqur Cholil Qoumas saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, Senin (17/1/2022). 

Untuk informasi, yang dimaksudkan dengan kebijakan satu pintu adalah, pelaku perjalanan luar negeri, baik berangkat dan pulang, melalui satu kota yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini bandara Soekarno-Hatta dan melakukan karantina di Jakarta.

“One gate policy tetap diberlakukan. Jangan kemudian di masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri,” sambung Yaqut.

Menurut Yaqut, keberangkatan jemaah umrah tetap berjalan sebab, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pegi ke luar negeri. Termasuk untuk menjalankan ibadah umrah ketikau sudah mendapatkan visa. Kecuali kalau yang bersangkutan terkena masalah hukum. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved