Berita Karawang

Daud Pasrah Lapak Tambal Ban Miliknya di Karawang Ditertibkan Satpol PP: Bagaimana ini Pak Jokowi?

Sebuah lapak tambal ban ditertibkan Satpol PP Kabupaten Karawang, di Jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sebanyak 93 bangunan liar (bangli) di sisi sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang dibongkar petugas gabungan, pada Selasa (18/1/2022). 

Bangunan liar yang sudah berdiri bertahun-tahun di tanah pemerintah sehingga melanggar.

Pembongkaran juga dilakukan sesuai standar operational prosedure (SOP), mulai sosiliasasi surat pemberitahuan pertama hingga ketiga.

"Penertiban di Jalan Interchange Karawang Barat ini kita sudah lakukan persuasif. Diawali sosialisasi terus surat peringatan pertama kita  Juni 2021, surat kedua dilayangkan Desember 2021."

"Akhirnya disurat terkahir kemarin Senin 17 Januari, mereka sudah paham intinya akan ada pembongkaran," beber dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu menjelaskan ada sekitar 93 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat.

Rata-rata bangunan itu digunakan untuk usaha sekaligus tempat tinggal.

"Rata-rata dipakai untuk usaha dan juga rumah. Sudah cukup lama berdiri bertahun-tahun," katanya.

Dalam penertiban ini dikerahkan 180 personil gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, DLHK, PRKP, Dishub dan Linmas.

"Hari ini ditargetkan selesai, semua dibongkar. Karena kita kerahkan tiga alat berat untuk melakukan pembongkaran," tandasnya.

Pantauan TribunBekasi.com, sejumlah pemilik bangunan membongkar bangunan semi permanennya tersebut sendiri.

Petugas Satpol PP Karawang juga turut membantu dalam pembongkaran bangunan tersebut.

Bangunan liar di lokasi itu kebanyakan usaha tambal ban, penjualan ban, hingga lapak barang bekas.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved