Berita Bekasi
Pemerintah Sedia Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Hanya di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Jual Rp 20.000
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Namun di Pasar Baru Kota Bekasi masih Rp 20 ribu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
"Kita masih ikuti harga lama. Karena dari sana aja satu dus itu bisa 200 ribuan, Kalo kita langsung berubah harga ya rugi. Ya kalau nanti dari sana turun tentu kami akan menyesuaikan harganya," ucapnya.
Seperti diketahui Kemendag memberi waktu selama satu minggu sejak aturan satu harga minyak ini disampaikan.
Artinya, masih ada peluang untuk pedagang yang ingin ikut dalam upaya penstabilan harga minyak goreng.
"Ini yang memang kenapa diberi waktu, semua pihak bisa terlibat, betul di lapangan seperti apa, tapi keterlibatan itu pada dasarnya yang kita sasar itu pengecer dan pedagang di pasar tradisional," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
"Apa itu melalui asosiasi pedagang itu kami persilakan selama tadi, karena ini mekanismenya pertanggungjawaban anggaran pemerintah."
"Ada tertib administrasi yang harus dipenuhi, siapa yang klaim itu ada perjanjian kerja sama dan lainnya dalam rangka pemenuhan administrasi," katanya.
Ia menekankan semua pihak bisa terlibat, asalkan mampu mengikuti seluruh persiapan administrasi yang berlaku.
Sehingga penegakan aturannya akan bisa diikuti secara tertib.
"Tentu semua pihak penyiapan administrasi karena harus transparan dan tertib administrasi menyangkut pertanggungjawaban APBN tetap harus dipertanggungjawabkan administratifnya," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)