Berita Nasional
Sebanyak Lima Grup Lembaga Penyiaran Swasta Ditunjuk Menkominfo Sebagai Penyelenggara Multipleksing
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan ada lima grup Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX).
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Saat ini, pemerintah pusat tengah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital.
Pemerintah pusat menerapkan Analog Switch Off atau ASO yang berdampak ke sejumlah stasiun televisi swasta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan ada lima grup Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX).
Hal itu untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off atau ASO.
Baca juga: Menkominfo Terapkan Analog Switch Off, Pemerintah Membagi 112 Wilayah Layanan Siaran di 341 Daerah
Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 Per Liter di Sejumlah Minimarket di Daerah Karawang Ludes Terjual
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Kamis 20 Januari 2022, Aquarius Komitmen dan Tak Merugikan Orang Lain
Kelima LPS tersebut yaitu Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).
Menkominfo Johnny G Plate akui, setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.
Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022).
“Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujarnya.
Selain lima grup LPS, Kementerian Kominfo melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi, yakni Viva dan BSTV.
Sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta.
Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.
“LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing,"
"Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” jelas Menkominfo.
Merujuk Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.