Berita Nasional

Menkominfo Terapkan Analog Switch Off, Pemerintah Membagi 112 Wilayah Layanan Siaran di 341 Daerah

Pemerintah pusat menerapkan Analog Switch Off atau ASO, dalam tiga tahap yang meliputi 112 wilayah layanan.

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Biro Humas Kementerian Kominfo/AYH
Menkominfo Johnny G Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Saat ini, pemerintah pusat tengah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital.

Pemerintah pusat menerapkan Analog Switch Off atau ASO, dalam tiga tahap yang meliputi 112 wilayah layanan.

Hal tersebut dijelaskan langsung secara rinci oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Johnny G Plate menjelaskan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI, terkait Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022).

Baca juga: Berkat Layanan Digital SiPakar, Perumdam Tirta Tarum Raih Penghargaan Best Innovative BUMD Air Minum

Baca juga: Cegah Praktik Jual Beli Jabatan, Sistem Rotasi Pegawai Pemkot Bekasi Bakal Gunakan Aplikasi Digital

Baca juga: BSI Dorong Digitalisasi Ekosistem Masjid, Aktivitas Ziswaf Kini Bisa Lewat QRIS

"Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 sektor Postelsiar, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan,” jelasnya.

Johnny merinci, ada tiga tahapan ASO meliputi tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota.

Tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

"Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” jelasnya.

Sementara, daerah yang tidak tercakup layanan ASO terdapat 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota.

Ia menjelaskan untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).

"Pembagian wilayah layanan siaran yang akan menjalankan Analog Switch Off berdasarkan tahapan tadi sudah kami siapkan daftarnya."

"Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran, tahap 2 di 31 wilayah layanan siaran dan tahap 3 ada di 25 wilayah layanan siaran," ucapnya.

Wilayah Tahap 1 

Dalam tahapan pertama, cakupan wilayah layanan siaran di 56 daerah dengan rincian: (1) Aceh-1: Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh; (2). Aceh-2: Kota Sabang; (3). Aceh-4: Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya; (4). Aceh-7: Kab. Aceh Utara dan Kota Lhoksumawe; (5). Sumatra Utara-2: Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai;  (6). Sumatra Utara-5: Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved