Sidang Vonis Gaga Muhammad

Sidang Kasus Kecelakaan Tewaskan Laura Anna, Pengacara: Gaga Muhammad Siap Dengarkan Vonis Hakim

Sebelum divonis hakim, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa dan dituntut 4,5 tahun penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy

Dituntut 4,5 tahun penjara Gaga sampaikan nota pembelaan

Selebgram Gaga Muhammad dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan untuk menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, mantan kekasihnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) lalu, JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan, Gaga Muhammad dianggap bersalah, karena telah lalai berkendara yang mengakibatkan kecelakaan kendaraan dan membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna luka parah hingga lumpuh.

Merasa tidak terima dengan tuntutan JPU, Gaga Muhammad pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang yang bergulir di PN Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) ini.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pembelaan kliennya sudah dipastikan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

"Nanti saya mengajukan nota pembelaan. Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan," kata Fahmi Bachmid usai sidang Gaga Muhammad, pekan lalu.

Lantas, apa isi pledoi Gaga yang nantinya akan disampaikan Fahmi didalam persidangan berikutnya?

"Yang jelas apa yg disampaikan saya katakan berkali kali bahwa ini adalah sebuah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa diprediksikan kejadiannya," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia, Laura Anna Sempat Somasi Gaga Muhammad dengan Cara Menuntut Rp 12 Miliar

"Jadi tinggal bagaimana saya mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan Gaga Muhammad. Kita lihat nanti isi pembelaannya," sambungnya.

Fami menegaskan nantinya isi pledoi tidak mengintervensi hakim untuk memutus perkara kasus dugaan kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dengan vonis hukum yang ringan.

"Bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga, itu nanti dilihat proses selanjutnya," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.

Baca juga: Laura Anna Meninggal, Gaga Muhammad Syok dan Mata Memerah, Kuasa Hukum: Seperti Orang Mau Menangis

Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved